LINGKAR MADIUN- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa unggah dokumen ke sscn.bkn.go.id. Peraturan ini diterbitkan sejak tanggal 15 November 2020 yang merupakan batas akhir pengisian berkas sebelumnya.
BKN mengungkapkan bahwa perpanjangan masa unggah dokumen ini diberikan kepada peserta karena mengingat situasi pandemi yang menyulitkan mereka untuk bisa menyelesaikan pemberkasan online tersebut.
Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN (sscn.bkn.go.id) bagi pelamar yg lulus CPNS 2019 resmi diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020.
Baca Juga: Bolehkah PNS Laki-laki Poligami, dan Bolehkah PNS Perempuan Jadi Istri Kedua? Inilah Aturannya
Baca Juga: Beredar Video Syur Diduga Dua Oknum PNS Kepala Puskesmas dan Bidan
Namun, BKN juga mengimbau kepada para peserta untuk melakukan pemberkasan online ini dengan segera dan bukan menjadi ajang untuk menunda-nunda lagi pemberkasan tersebut.
Bagi Anda yang sampai tanggal 15 November 2020 belum dapat menyelesaikan unggah dokumen karena kurang lengkap bisa segera melengkapinya karena masih ada waktu 6 hari terhitung sejak pengumuman tersebut diberikan.
BKN mengharapkan kepada para peserta untuk dapat memanfaatkan waktu perpanjangan ini sebaik-baiknya agar bisa mendapatkan NIP yang tentunya telah resmi menjadi ASN atau PNS.
mengBaca Juga: Ada Harapan 2 Formasi CPNS di BKD Jatim, Total 5 Orang Mengundurkan Diri, Klik Link di Sini