LINGKAR MADIUN- Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pegawai yang bekerja kepada negara, digaji negara, serta harus menuruti aturan negara pula. Salah satu yang sering menjadi bahan diskusi adalah apakah PNS laki-laki boleh poligami? Lalu, apakah PNS perempuan boleh jadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya?
Di negara kita, mengenai perkawinan ini semua masyarakat harus tunduk pada UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975
Untuk PNS sendiri, selain kedua produk hukum tersebut, juga harus tunduk pada PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Baca Juga: Kemendagri Blokir Data Administrasi ASN di 67 Pemda Terkait Netralitas, Termasuk Surabaya dan Jatim
Baca Juga: Hati-hati, Bawaslu Sudah Temukan 319 Kasus Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2020 di Media Sosial
Untuk sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yang terdapat di PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990.
Sedangkan untuk PNS wanita tidak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat namun pengecualian ini telah dicabut PP 45/1990.
Sehingga bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.