Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Hukuman Penjara Karena Diduga Langgar Prokes di Hajatan HRS

- 17 November 2020, 10:06 WIB
Anies Baswedan dan Habib Rizieq.
Anies Baswedan dan Habib Rizieq. /Twitter/Andiretaks

LINGKAR MADIUN- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pernikahan Putri pentolan FPI tersebut memang mengundang berbagai komentar pro maupun kontra di tengan masyarakat lantaran terkesan dibiarkan oleh pihak pemerintah khususnya lingkup DKI Jakaeta.

Pernyataan ini diutarakan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan bahwa Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya yang bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Rumah Habib Rizieq Shihab

aniesBaca Juga: Acara FPI Libatkan Banyak Massa, Polisi Panggil Anies Baswedan

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (17/11/2020) seperti dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan mematuhi dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan / atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara lama 1 (satu) tahun dan paling penjara atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) '.

Sebelumnya, Argo manyatakan jika pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak terlebig dahulu termasuk kepasa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai pelaksanaan resepsi tersebut.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x