Undang-Undang E-Sport Akan Dibuat, Komisi X Beri Penjelasan

- 10 November 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi pertandingan e-sport.
Ilustrasi pertandingan e-sport. /Sarnapi/PR/Sarnapi

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah berencana akan membentuk undang-undang E-Sport guna menjamin perlindungan cabang olahraga tersebut yang tengah marak dipertandingkan secara Internasional. Secara sistem E-sport memang telah terdaftar ke dalam Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) namun belum spesisifik secara khusus.

Namun dalam pertandingannya sudah terbukti dengan diterimanya e-sport sudah menjadi olahraga ekshibisi pada Asian Games 2018 lalu di Indonesia dalam Sea Games 2019 di Filipina. Hingga mencetak atlit E-sport yang memiliki bakat dalam dunia game ini. Maka dari itu, Komisi X DPR menilai perlu adanya regulasi untuk melindung atlet-atlet E-Sport supaya nantinya memiliki perlindungan yang jelas.

“E-sport masuk dalam olahraga ekshibisi Asian Games dan mendapat sambutan yang sangat positif dari publik. E-sport juga disetujui oleh IOC untuk dipertandingkan dalam Sea Games 2019 di Filipina ingin memberi perhatian dan apresiasi kepada para atlet E-sport di Tanah Air. Para peraih medali dalam E-sport kelak akan dipandang sebagai duta negara pula. Jadi akan ada masa depan yang baik untuk para atlet E-sport seperti para atlet pada umumnya." ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sebagaimana rilis yang diterbitkan DPR.

Baca Juga: Latihan Virtual, Pemain Timnas U-19 Tetap Ikuti Instruksi Pelatih

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Eropa, Rumah Sakit Kehabisan Tempat Tidur dan Tenaga Kesehatan

Dalam rapat Panja UU SKN Komisi X DPR RI dengan pakar dan para pelaku E-sport, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Untuk perkembangannya E-sport menuntut dalam perlindungan regulasi bagi para atletnya sekaligus mengembangkan industri E-sport yang ada di Indonesia saat ini. Perlindungan itu penting, misalnya soal jaminan hari tua dan bonus prestasi.

Selanjutnya, Hetifah juga berharap agar di setiap provinsi dibangun infrastruktur untuk mendukung E-sport bertaraf internasional dan memiliki atlet-atlet muda yang bagus.

Baca Juga: 5 Daftar Lagu Nasional yang Sangat Menyentuh Kalbu Lengkap dengan Lirik

"Undang-Undang SKN belum mengatur dan menyebutkannya secara khusus. Namun dari pengertian olahraga yang ada di SKN, olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong minat serta mengembangkan jasmani, rohani, dan sosial, maka kegiatan E-sport tercakup dalam undang-undang SKN sehingga memiliki tujuan memberikan jaminan hari tua dan bonus prestasi yang diperolehnya," jelasnya***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah