Kemendikbud Tidak Wajibkan Tatap Muka Pada Semester Genap Nanti, Ini Syaratnya!

3 Januari 2021, 19:00 WIB
Kemendikbud Tidak Wajibkan Tatap Muka Pada Semester Genap Nanti, Ini Syaratnya! /Pixabay/RamadhanNotonegoro/

LINGKAR MADIUN – Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pihaknya menegaskan bahwa pembelajaran semester genap dimulai pada Januari 2021. Pemberian izin PTM ini dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah.

Wilayah itu adalah pada  provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Baca Juga: 3 Shio Ini Bikin Iri, Mereka Jago Cetak Duit, Semoga Saja Shio Kamu Termasuk Ya!

Baca Juga: Anggota DPR RI, Ali Taher Meninggal Dunia, Simak Penyebabnya Meninggalnya

“Pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.” Tegas Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im

Kewenangan penuh untuk memiliki dan mengambil kebijakan diberikan kepada Pemerintah daerah karena dianggap sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Ainun.

Baca Juga: 6 Ciri Wanita Pelakor yang Suka Merebut Suami Orang, Jangan Sampai Rumah Tanggamu Hancur

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Januari 2021: Elsa Bawa Reyna Kabur dan Andin Sadar Dari Kritis, Selengkapnya

Ainun menjelaskan bahwa SKB empat menteri tersebut menghasilkan beberapa point utama yaitu :

  1. keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.
  2. sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Selebihnya ia menegaskan bahwa dua point diatas harus benar-benar dilaksanakan

Hal ini untuk memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler