LINGKAR MADIUN- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di jenjang SD, SMP, SMA atau SMK.
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Bentuk dari bantuan ini berupa uang tunai yang bisa dimanfaatkan pelajar untuk memenuhi kebutuhan dalam hal pendidikan.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Europa: Sociedad bs Man United, Arsenal berjuma Benfica, AC Milan, AS Roma, Ajax
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions: Real Madrid Diuntungkan, Barcelona dan Atletico Tidak Menguntungkan
Perlu diketahui, program bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Adapula besaran bantuan dana PIP sesuai dengan tingkat pendidikan sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun