LINGKAR KEDIRI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara resmi telah memutuskan untuk melanjutkan pembagian bantuan kuota data internet di tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan hal tersebut melalui kanal Kemdikbud RI di YouTube pada hari Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Nadiem: Formasi CPNS Guru Tetap Ada, Honorer dan Lulusan PPG Boleh Daftar PPPK
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tanpa Fomasi Guru? Begini Alasan Lengkapnya
“Pada tahun 2021, kami akan memberikan kuota data yang lebih kecil daripada bantuan sebelumnya, tetapi fleksibelitasnya akan ditingkatkan. Ini adalah modifikasi yang dilakukan,” tutur Nadiem.
Pembagian bantuan kuota data internet periode Maret 2021 ini diprioritaskan untuk mereka yang pernah mendapatkan bantuan tersebut pada periode November hingga Desember 2020.
Maka, pihak satuan pendidikan tidak perlu melakukan registrasi SPTJM bagi para penerima bantuan kuota data internet di periode tersebut.
Baca Juga: Nadiem: Formasi CPNS Guru Tetap Ada, Honorer dan Lulusan PPG Boleh Daftar PPPK
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tanpa Fomasi Guru? Begini Alasan Lengkapnya
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021, Mendikbud: PGRI Bisa Dorong Pemda Ajukan Formasi Guru
Kabar baiknya, mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan kuota data internet ini sama sekali, akan mulai mendapatan bantuan ini mulai periode April 2021.
Untuk kategori ini, pihak satuan pendidikan perlu mengajukan regisrasi SPTJM baru sebelum April 2021. Peraturan ini juga berlaku bagi mereka yang telah mengganti nomor ponsel.
Baca Juga: Nadiem: Formasi CPNS Guru Tetap Ada, Honorer dan Lulusan PPG Boleh Daftar PPPK
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tanpa Fomasi Guru? Begini Alasan Lengkapnya
Baca Juga: UTBK SBMPTN Digelar April 2021, Materi Tes Berbeda, Simak Biaya dan Jadwalnya di Sini
Berikut yang berhak menerima dan besaran kuota data internet dari Kemdikbud yang akan dibagikan mulai Maret 2021.
- Peserta didik jenjang PAUD dengan besaran kuota 7GB per bulan,
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan besaran kuota 10 GB per bulan,
- Pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah dengan besaran kuota 12 GB per bulan, dan
- Mahasiswa dan Dosen dengan besaran kuota 15 GB per bulan.***