Kemenag: Lakukan Uji Publik KMA Tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

26 September 2020, 20:52 WIB
Kementerian Agama RI /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melakukan uji publik Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Uji publik tersebut dilakukan secara Daring (online) dan Luring di Bandung pada Jum'at 25 September 2020.

Uji publik KMA tentang Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan melibatkan para Dekan FTIK,LPTK, Ditjen Bimas Hindu, Buddha, Katolik dan Kristen, Kanwil Kemenag se-Indonesia.

Seperti dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Agama kemenag.go.id/berita/read/51, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan jika regulasi KMA yang sedang diuji publik sangat diperlukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPG bagi guru binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Babak Pertama Brighton kontra Manchester United , Skor Imbang 1-1

"Dengan terbitnya KMA, akan menjadi payung hukum dan memberikan dampak yang lebih besar, tidak hanya digunakan sebatas komunitas muslim saja, tetapi pada ruang-ruang keagamaan yang lebih luas yang di dalamnya ada komunitas non muslim," terang Ramadhani di Bandung, Jum'at (25/09).

Ramdhani juga mengungkapkan, melalui KMA diharapkan PPG dapat ditangani lebih serius dengan membentuk kepanitiaan berskala nasional, dan memiliki PIC yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan. Hal tersebut menurutnya akan memiliki kekokohan dalam membuat repository mengenai eksistensi guru-guru melalui SIAGA, SIMPATI untuk guru-guru di madrasah agar lebih optimal.

Dirjen berharap, KMA Pendidikan Profesi Guru, penguatan kompetensi guru akan lebih optimal, serta sebagai payung hukum dapat memberikan ruang yang semakin nyata dan memperkuat PPG sebagai salah satu pola pendidikan mainstream.

Baca Juga: Sejak Merdeka, Timor Leste Tidak Pernah Disebut Punya Ekonomi Layak Sebagai Negara

"Semoga dengan kualitas PPG yang kuat, madrasah kita semakin bermutu, serta pengetahuan agamanya memadai," harap Ramdhani.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain juga mengungkapkan, melalui pelaksanaan uji publik KMA Pendidikan Profesi Guru, diharapkan pihaknya mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, sehingga akan menghasilkan KMA yang memiliki kualitas yang bagus.

"Kegiatan ini sangat penting dan kami berharap melalui mekanisme ini berbagai masukan, pandangan, dan kritikan dapat disampaikan. Sehingga kelak KMA tidak menimbulkan masalah baru," ujar Zain.

Baca Juga: Inilah Sinopsis Serial Drama Emily In Paris, Akan Tayang pada Bulan Oktober

Direktur PTKI. Suyitno mengapresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh tim perumus. Menurutnya, KMA perlu dirancang agar khusus mapel berbasis pada PTKIN, panitia nasionalnya ada di Kementerian Agama.

"Perlu adanya finalisasi konsep tersebut agar memudahkan guru madrasah mata pelajaran keagamaan," ujarnya.

Kepala seksi Bina Guru MI dan MTS, Mustofa Fahmi, menambahkan setelah KMA PPG dalam Jabatan terbit, akan dibentuk panitia Nasional PPG di Kemenag.

Baca Juga: Ternyata ini, Si Buah Bligo Tanaman Labu-labuan yang Bisa Dibuat Manisan Nikmat!

Susunan Panitia Nasional tersebut akan melibatkan para Pimpinan Perguruan Tinggi baik PTKI maupun Perguruan Tinggi Umum, Direktur Pendidikan Agama pada Dirjen Bimas Hindu, Buddha, Katolik, dan Kristen, serta dari unsur Ditjen Pendis serta Ditjen GTK Kemendikbud.

Menurut Fahmi yang juga Sekertaris Pokja PPG Kementerian Agama, hadirnya KMA dan Panitia Nasional di Kemenag diharapkan dapat menjadi sistem informasi yang akan digunakan dikemenag agar semakin lebih mandiri.

"Sistem seperti SIMPATIKA (untuk Guru Madrasah, Katolik dan Hindu) dan SIAGA (untuk Guru PAI, Kristen, dan Buddha) bisa semakin dioptimalkan fiturnya dengan dukungan anggaran yang memadai," ujarnya.***(Maryani Abdul Muiz/kemenag.go.id)

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenag.go.id Twitter @Kemenag_RI

Tags

Terkini

Terpopuler