Bantu Para Pelaku Budaya, Kemdikbud Salurkan Dana Bantuan Program APB

11 November 2020, 02:25 WIB
Ilustrasi Pelaku Budaya /PortalBandungTimur/Heriyanto Retno/

 

LINGKAR MADIUN - Dampak pandemi covid-19 tidak hanya dirasakan oleh kalangan pekerja kantor atau pabrik, melainkan juga para pekerja seni yakni para pelaku budaya. Anjuran physical distancing dan larangan berkerumun menyebabkan berbagai kegiatan pentas budaya secara terpaksa harus rela dihentikan sementara waktu.Akibatnya banyak pelaku budaya yang yang kehilangan mata pencaharian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan mengadakan program Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19. APB diharapkan mampu mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual,” terang Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid

Baca Juga: Undang-Undang E-Sport Akan Dibuat, Komisi X Beri Penjelasan

Baca Juga: Latihan Virtual, Pemain Timnas U-19 Tetap Ikuti Instruksi Pelatih

Hilmar menyebutkan dalam program tersebut Kemdikbud telah melakukan pendataan sebanyak dua tahapan dan sudah menyerahkan bantuan ke 10.107 orang pelaku budaya pada tahap 1. Sedangkan pada data tahap 2 tercatat 49.107 orang penerima APB dan sedang dilakukan proses verifikasi dokumen.

Meski demikian Kemdikbud masih menemukan kendala di tahap 1,dimana terdapat 232 penerima APB yang penyalurannya tertolak atau perlu perbaikan data.

“Memang dalam proses pencairan APB, terutama di tahap 1, terdapat sejumlah hambatan dalam pelaksanaan. Oleh karena itu saya meminta maaf dan berterima kasih atas kesabaran pelaku budaya dalam proses pencairan bantuan,” kata Hilmar.

Terkait cara agar bisa menerima bantuan bagi para pelaku budaya, Hilmar menjelaskan para pelaku budaya harus melengkapi data di halaman https://apb.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya akan diseleksi dengan mekanisme pertimbangan aspek besarnya dampak, perlunya intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan.

Baca Juga: Masa Pandemi Belum Berakhir, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) Digelar Secara Daring

“Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, penerima APB akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000,- Apabila sudah menerima di tahap 1 maka tidak bisa menerima di tahap berikutnya,” tuturnya.

Secara rinci kriteria pelaku budaya yang berhak menerima bantuan tersebut dikategorikan dalam dua prioritas, antara lain :

1.Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2.Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***
Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs APB Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler