LINGKAR MADIUN - Pemerintah berencana akan membentuk undang-undang E-Sport guna menjamin perlindungan cabang olahraga tersebut yang tengah marak dipertandingkan secara Internasional. Secara sistem E-sport memang telah terdaftar ke dalam Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) namun belum spesisifik secara khusus.
Namun dalam pertandingannya sudah terbukti dengan diterimanya e-sport sudah menjadi olahraga ekshibisi pada Asian Games 2018 lalu di Indonesia dalam Sea Games 2019 di Filipina. Hingga mencetak atlit E-sport yang memiliki bakat dalam dunia game ini. Maka dari itu, Komisi X DPR menilai perlu adanya regulasi untuk melindung atlet-atlet E-Sport supaya nantinya memiliki perlindungan yang jelas.
“E-sport masuk dalam olahraga ekshibisi Asian Games dan mendapat sambutan yang sangat positif dari publik. E-sport juga disetujui oleh IOC untuk dipertandingkan dalam Sea Games 2019 di Filipina ingin memberi perhatian dan apresiasi kepada para atlet E-sport di Tanah Air. Para peraih medali dalam E-sport kelak akan dipandang sebagai duta negara pula. Jadi akan ada masa depan yang baik untuk para atlet E-sport seperti para atlet pada umumnya." ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sebagaimana rilis yang diterbitkan DPR.
Baca Juga: Latihan Virtual, Pemain Timnas U-19 Tetap Ikuti Instruksi Pelatih
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Eropa, Rumah Sakit Kehabisan Tempat Tidur dan Tenaga Kesehatan
Dalam rapat Panja UU SKN Komisi X DPR RI dengan pakar dan para pelaku E-sport, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Untuk perkembangannya E-sport menuntut dalam perlindungan regulasi bagi para atletnya sekaligus mengembangkan industri E-sport yang ada di Indonesia saat ini. Perlindungan itu penting, misalnya soal jaminan hari tua dan bonus prestasi.
Selanjutnya, Hetifah juga berharap agar di setiap provinsi dibangun infrastruktur untuk mendukung E-sport bertaraf internasional dan memiliki atlet-atlet muda yang bagus.
Baca Juga: 5 Daftar Lagu Nasional yang Sangat Menyentuh Kalbu Lengkap dengan Lirik