Kemendikbud Tidak Wajibkan Tatap Muka Pada Semester Genap Nanti, Ini Syaratnya!

- 3 Januari 2021, 19:00 WIB
Kemendikbud Tidak Wajibkan Tatap Muka Pada Semester Genap Nanti, Ini Syaratnya!
Kemendikbud Tidak Wajibkan Tatap Muka Pada Semester Genap Nanti, Ini Syaratnya! /Pixabay/RamadhanNotonegoro/

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Januari 2021: Elsa Bawa Reyna Kabur dan Andin Sadar Dari Kritis, Selengkapnya

Ainun menjelaskan bahwa SKB empat menteri tersebut menghasilkan beberapa point utama yaitu :

  1. keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.
  2. sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Selebihnya ia menegaskan bahwa dua point diatas harus benar-benar dilaksanakan

Hal ini untuk memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x