Mahasiswa Wajib Tahu! Apa Syarat Umum Pendaftar KIP Kuliah? Simak Ulasannya

- 3 April 2021, 13:00 WIB
Mahasiswa Wajib Tahu! Apa syarat umum pendaftar KIP Kuliah?Simak Ulasannya
Mahasiswa Wajib Tahu! Apa syarat umum pendaftar KIP Kuliah?Simak Ulasannya /Instagram.com/kemdikbud.ri.

LINGKAR MADIUN - Tahun 2021, Pemerintah meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi para penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Apa syarat umum pendaftar KIP Kuliah?

Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK).

Bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Seseorang Pemilih dan Mengatur Makanan di Piring dapat Mencerminkan Kepribadian, Apakah Kalian Salah Satunya?

Baca Juga: Dikabarkan Presiden Jokowi akan Menghadiri Acara Ikatan Cinta Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP.

Baca Juga: Seseorang Pemilih dan Mengatur Makanan di Piring dapat Mencerminkan Kepribadian, Apakah Kalian Salah Satunya?

Baca Juga: Dikabarkan Presiden Jokowi akan Menghadiri Acara Ikatan Cinta Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)

Serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan memiliki salah satu kartu berikut:

Baca Juga: Seseorang Pemilih dan Mengatur Makanan di Piring dapat Mencerminkan Kepribadian, Apakah Kalian Salah Satunya?

Baca Juga: Dikabarkan Presiden Jokowi akan Menghadiri Acara Ikatan Cinta Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah