Kemenag Memberikan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN

- 1 Agustus 2021, 08:45 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani: Kementerian Agama resmi memberkan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa di PTKN.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani: Kementerian Agama resmi memberkan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa di PTKN. /Kemenag.go.id

LINGKAR MADIUN-Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan, Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.  Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Sabtu 31 Juli 2021.

Surat Keputusan tersebut menerapkan kebijakan untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Tokyo 2020: China Makin Kokoh di Puncak, Indonesia Terjun Bebas

Baca Juga: Terawangan Denny Darko Hasil PPKM level 4, Inilah Penyebab Kasus Kematian Tinggi Pemerintah pun Mengakui

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang pria yang akrab disapa Dani ini.

Penetapan Keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Baca Juga: Mengejutkan! Calon Pemain Naturalisasi Indonesia Ini Meninggal di Belanda

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x