LINGKAR MADIUN- Menindaklanjuti adanya PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim (Dindik) melakukan beberapa penyesuaian terkait proses kegiatan belajar mengajar (KBM) .
Sedikitnya ada 2 poin penyesuaian tersebut di antaranya :
Pertama, proses belajar mengajar pada kabupaten/kota yang telah tercantum dalam wilayah PPKM Darurat baik level 3 ataupun 4 sepenuhnya melakukan pembelajaran jarak jauh atau belajar di rumah.
Baca Juga: Anda Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Gejala COVID-19 dan Flu Musiman, Simak Ulasannya
Kedua, Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2021/2022 dilakukan secara online.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dindik Jatim juga meminta Satuan Pendidikan untuk menjalin komunikasi secara efektif pada orang tua/ wali siswa agar bekerjasama melakukan pendampingan kepada putra-putrinya selama pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Hanya 5 Menit Tekan Titik Ini! Sakit Pinggang dan Nyeri Punggung Seketika Sembuh
Sementara itu bagi para tenaga pendidik agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran secara daring, baik dari segi kualitas guru maupun bahan ajar.