Minggu pertama akan menjadi kunci lancarnya proses PLS itu diselenggarakan. Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Lakukan 4 Kebiasaan Ini agar Rezeki Kamu Lancar dan Meraih Kesuksesan
Tujuan untuk Pengenalan Lingkungan Sekolah atau PLS sebagai berikut:
- Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari indentitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku dan profil orang tua atau wali.
- Menumbuhkan motivasi semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
- Menumbuhkan perilaku positif, jujr, mandiri, menghargai, menghormati keanekaanragaman dan persatuan, disiplin hidup bersih dan sehat.
- Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana perasana sekolah.
- Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik san warga sekolah lainnya.
- Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.
Baca Juga: Bursa Transfer: Masuk Pembicaraan, PSG Serius Ingin Lepas Kimpembe ke Chelsea?
Serta yang wajib dan dilarang dilakukan dalam melaksanakan PLS adalah sebagai berikut:
- Wajib
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
- Kegiatan dilakukan dilingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
- Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ektrakulikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
- Sekolah wajib menungaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ektrakulikuler.
- Dilarang
- Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik
- Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.
- Dilakukan diluar sekolah dan jam pelajaran.
- Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Tidak hanya itu, Pengenalan Lingkungan Sekolah di masa Pandemi melalui Daring.