Ayo Mengenal 5 Tahapan MPLS, Sebuah Masa Pengenalan Pengganti Ospek di Sekolah

- 19 Juli 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi tahapan MPLS di sekolah.
Ilustrasi tahapan MPLS di sekolah. /Pixabay.com/Steveriot1

Minggu pertama akan menjadi kunci lancarnya proses PLS itu diselenggarakan. Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Lakukan 4 Kebiasaan Ini agar Rezeki Kamu Lancar dan Meraih Kesuksesan

Tujuan untuk Pengenalan Lingkungan Sekolah atau PLS sebagai berikut:

  1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari indentitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku dan profil orang tua atau wali.
  2. Menumbuhkan motivasi semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
  3. Menumbuhkan perilaku positif, jujr, mandiri, menghargai, menghormati keanekaanragaman dan persatuan, disiplin hidup bersih dan sehat.
  4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana perasana sekolah.
  5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik san warga sekolah lainnya.
  6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

Baca Juga: Bursa Transfer: Masuk Pembicaraan, PSG Serius Ingin Lepas Kimpembe ke Chelsea?

Serta yang wajib dan dilarang dilakukan dalam melaksanakan PLS adalah sebagai berikut:

  1. Wajib
  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  • Kegiatan dilakukan dilingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  • Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
  • Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  • Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ektrakulikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
  • Sekolah wajib menungaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ektrakulikuler.

Baca Juga: Bursa Transfer: Ada 2 Formasi Ideal AS Roma dengan Hadirnya Paulo Dybala, Jadi Target demi Dapat Trofi?

  1. Dilarang
  • Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik
  • Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.
  • Dilakukan diluar sekolah dan jam pelajaran.
  • Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  • Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Baca Juga: Film Ivanna Diangkat dari Kisah Nyata, Apa Hubungannya dengan Hantu Elizabeth? Risa Saraswati Beri Faktanya

Tidak hanya itu, Pengenalan Lingkungan Sekolah di masa Pandemi melalui Daring.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x