LINGKAR MADIUN - Kemdikbud kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru untuk bisa mengelola dana BOS dengan bijak dan tidak melakukan penyelewengan. Hal tersebut ditegaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang.
Menurut Chatarina, ancaman sanksi bagi para penyalahguna dana BOS, khususnya di saat pandemi seperti ini tidak main-main langsung hukuman mati.
"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina, Jumat (11/9), sebagaimana diberitakan oleh RRI.
Baca Juga: Cek Kembali, Penerima BLT Harus Mengembalikan Bantuan Jika Langgar Ketentuan Ini
Baca Juga: Berprestasi dari Rumah , 12 Pelajar SD Raih Juara Lomba Bertutur Tingkat Nasional
Berdasarkan laporan yang diterima Kemdikbud hingga saat ini telah tercatat sedikitnya 12 modus penyalahgunaan dana BOS. Lebih lanjut, Chatarina menerangkan ada beberapa modus yang dilakukan oknum.
“ Modus-modus itu di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, Ada juga kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, Penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, lalu pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, dan sekolah memandulkan peran komite sekolah, serta dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS,” jelasnya.
Baca Juga: Hakikat Bersyukur dan Manfaatnya Dalam Kehidupan Sehari-hari
Baca Juga: Mengenang Tragedi WTC, Berbagai Misteri dan Keanehan di Balik Runtuhnya Menara Kembar 19 Tahun