Adapun Chatarina mengungkapkan jika anggaran dana BOS yang disiapkan Kemdikbud jumlahnya sangat besar mencapai 54 triliun, yang terbagi tiga jenis BOS afirmasi, BOS kinerja, dan BOS Reguler.
Dalam pengelolaannya, Kemdikbud meminta pihak sekolah untuk mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparasi, serta disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Untuk itu Kemdikbud “mewanti-wanti” kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik saat pandemi Covid-19 atau bahkan dalam kondisi sudah normal. Kemudian bagi seluruh sekolah agar membuat posko pengaduan, guna memantau pengelolaan dana BOS secara transparan dan penuh tanggung jawab.***