LINGKAR MADIUN- Berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi 4 yaitu Normal, Waspada, Siaga, dan Awas.
Mengapa hal ini harus diketahui oleh masyarakar? Sebab, Indonesia merupakan kawasanjalur gempa teraktif di dunia karena dikelilingi oleh Cincin Api Pasifik.
Indonesia berada di atas tiga tumbukan lempeng benua, yakni, Indo-Australia dari sebelah selatan, Eurasia dari utara, dan Pasifik dari timur.
Oleh karena itu, banyak gunung api di Indonesia serta sering kali mengalami peningkaran aktivitas dan pada akhirnya mengalami erupsi.
Baca Juga: Beredar Foto Gunung Merapi Keluarkan Lava Menyala, BPPTKG Pastikan Hoaks
Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga (Level III), Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasannya di Bawah Ini
4 tingkat aktivitas gunung api ini akan dijelaskan sebagai berikut:
Level 1 (Normal)
Hasil Pengamatan | Ancaman Bahaya | KRB I | KRB II | KRB III |
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan | Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu) | Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari | Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari | Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM |
Level II (Waspada)
Hasil Pengamatan | Ancaman Bahaya | KRB I | KRB II | KRB III |
Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi | Ancaman bahaya berada di sekitar kawah | Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan | Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya | Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah |
Baca Juga: Selain Hapus Denda, Jateng Berikan Undian Bayar Pajak Kendaraan Hingga Tanggal 10 November
Baca Juga: Rekomendasi BPPTKG Atas Peningkatan Status Gunung Merapi dari Level Waspada Menjadi Level Siaga
Level III (Siaga)
Hasil Pengamatan | Ancaman Bahaya | KRB I | KRB II | KRB III |
Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi | Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk | Masyarakat meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak | Masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis KESDM | Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi |
Level IV (Awas)
Hasil Pengamatan | Ancaman Bahaya | KRB I | KRB II | KRB III |
Hasil pengamatan visual dan instrumental teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi | Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi dan mengancam pemukiman penduduk | Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM | Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM | Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi |
Baca Juga: Rekomendasi BPPTKG Atas Peningkatan Status Gunung Merapi dari Level Waspada Menjadi Level Siaga
Editor: Dwiyan Setya Nugraha
Sumber: Magma ESDM Indonesia BPPTKG