Bantu Para Pelaku Budaya, Kemdikbud Salurkan Dana Bantuan Program APB

- 11 November 2020, 02:25 WIB
Ilustrasi Pelaku Budaya
Ilustrasi Pelaku Budaya /PortalBandungTimur/Heriyanto Retno/

Terkait cara agar bisa menerima bantuan bagi para pelaku budaya, Hilmar menjelaskan para pelaku budaya harus melengkapi data di halaman https://apb.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya akan diseleksi dengan mekanisme pertimbangan aspek besarnya dampak, perlunya intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan.

Baca Juga: Masa Pandemi Belum Berakhir, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) Digelar Secara Daring

“Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, penerima APB akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000,- Apabila sudah menerima di tahap 1 maka tidak bisa menerima di tahap berikutnya,” tuturnya.

Secara rinci kriteria pelaku budaya yang berhak menerima bantuan tersebut dikategorikan dalam dua prioritas, antara lain :

1.Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2.Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs APB Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x