Dirinya juga menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan akan tetapi harus dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua. Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka.
Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yaitu:
Baca Juga: Keputusan Sekolah Tatap Muka atau PJJ di Semester Genap 2020/2021, Ini Kata 4 Menteri
Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan);
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Kesiapan menerapkan masker;
4. Memiliki thermogun;
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi)
6. mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.