Kasus Raffi Ahmad Dihentikan Polda Metro Jaya,Kombes Yusri Beberkan Bukti

22 Januari 2021, 07:00 WIB
Artis Raffi Ahmad (kiri) beserta sang istri Nagita Slavina (kanan). /Instagram/@raffinagita1717.

 

LINGKAR MADIUN - Penyidikan terkait kasus Raffi Ahmad dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Kasus Raffi Ahmad ini terkait pelanggaran protokol kesehatan saat menghadiri pesta setelah dilakukan vaksin covid-19

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, yang mengatakan bahwa pada kasus Raffi Ahmad ini ada beberapa poin yang menyebabkan penghentian penyelidikan ini.

Baca Juga: Prediksi Mengerikan dari WHO Ungkap Akan Terjadi Kematian Massal Tiap Pekan

"Acara itu dilakukan di hall basket yang luasnya sekitar 30x20 meter persegi. Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan acara kegiatan ultah, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang," ungkap Kombes Yusri.

Lebih dari itu Kombes Yusri juga jelaskan dari keterangan saksi-saksi kasus Raffi Ahmad , bahwa sebenarnya pemilik rumah tidak mengundang Raffi Ahmad.

Baca Juga: 8 Hikmah Turunnya Nabi Isa ke Bumi 40 Tahun Menjelang Hari Kiamat

Selain itu acaranya juga dihadiri oleh maksimal 20 orang.

"Acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang. Dari keterangan saksi, yang datang tanpa undangan. Mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri ke kediaman saudara RG," jelasnya

“Para tamu undangan yang hadir pada saat itu, disebutkan telah memenuhi protokol kesehatan. Salah satunya, para tamu undangan di cek swab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah tersebut” lanjut Yusri.

Kombes Yusri juga menjelaskan bahwa semua bukti sudah ada bahwa sebelum pesta itu telah dilakukan swab antingen dan semuanya negatif covid-19.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler