Bupati Magetan Berikan 18 Pedoman untuk Masyarakat Magetan demi Kelancaran Bulan Ramadhan, Apa Saja itu?

9 April 2022, 11:45 WIB
Bupati Magetan Suprawoto. Beberkan 18 pedoman bagi masyarakat Magetan edisi bulan Ramadhan. /Instagram.com/@prokopimmagetan

LINGKAR MADIUN – Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, S.H., M.Si. dalam rangka memberikan rasa nyaman,tertib, rapid an aman seperti arti MITRA Magetan.

Memberikan khususnya untuk umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan tahun 1443 H/2022 M mengeluarkan surat edaran Bupati Magetan No SE 451/760/403.012/2022.

Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @diskominfomagetan, 1 April 2022 pedoman kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M di Kabupaten Magetan.

 Baca Juga: Presiden PSG Dilaporan Semakin 'Muak' Performa Pemain Ini yang Buruk, Akankah Dilelang Musim Depan?

1. Pedoman kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan 1443 H/ 2022 M di Kabupaten Magetan.

2. Umat islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti sholat taraweh, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infak sedekah dan wakaf dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau musholla memperhatikan surat edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan ditempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protocol kesehatan.

Baca Juga: Jika Alami Masalah Penglihatan Seperti Ini, Terutama Bagi Lansia, Jangan Panik Bukan Pertanda Penyakit

4. Pengurus dan pengelola masjid dan musholla sebagaimana maksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protocol kesehatan kepada seluruh jamaah.

5. Penjabat dan aparatur sipil Negara dilarang mengadakan atau mengahdiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan open house idul fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersamaan sahur bersama dan open house idul fitri harus memperhatikan protocol kesehatan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

Baca Juga: Bayern Munchen Serius Menambal Skuadnya dengan 2 Bintang Mendatang, Perpanjang Kontrak agar Tak Hengkang?

8. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemashlatan, umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan Bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-quran dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

9. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam idul fitri tahun 1443 H/ 2022 M di Masjid atau musholla atau rumah masing-masing.

10. Pengamanan pengeras suara mengacu pada surat edaran Menteri Agama nomor SE.05 Tahun 2022 tentang cara penggunaan pengeras suara.

Baca Juga: 3 Shio Ketiban Rezeki Nomplok, Guyuran Berkah di Sepanjang April 2022 Bikin Hati Bahagia

11. Tata kelola kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh Zis dan zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional dan lembaga amil zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

12. Dalam rangka penerapan physical distancing, agar tidak terjadi kerumunan waktu pembayaran zakat, infaq dan shodaqoh, maka panitia penerimaan zakat disarankan untuk membuka penerimaan pembayaran zakat, infaq dan shodaqoh sejak bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

13. Untuk menjaga ketenangan dan kekhusuyukan ibadah selama bulan Ramadhan dilarang menyalakan kembang api dan petasan.

Baca Juga: Inilah 5 Cara Ampuh agar Anak Perempuan Mau Pakai Hijab Tanpa Paksaan, Orang Tua Terapkan Ini Dulu Sebelum...

14. Shalat idul fitri 1 syawal 1443 H/ 2022 M dapat dilaksanakan di masjid lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

15. Tempat hiburan malam atau karaoke agar menutup kegiatannya selama bulan suci Ramadhan.

16. Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalani ibadah puasa, maka dihimbau rumah makan untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

17. Kafe, restoran ,dan rumah makan yang menggunakan music live agar diatur operasionalnya selama kegiatan ibada selama bulan suci ramadhan.

18. Surat edaran ini akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.***   

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler