LINGKAR MADIUN - Berbagai macam cara terus dilakukan oleh pemerintah dalam menangani Covid 19 yang sudah ditetapkan sebagai Pandemi Global sejak Maret 2020 lalu. Salah satunya adalah melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan diberbagai daerah.
Dilansir melalui Instagram @dkijakarta, Pada Senin, (23/11/2020) Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.
Terhitung mulai tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid 19.
Hal tersebut dilakukan, karena penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya.
Baca Juga: Mengharukan, Ratusan Karangan Bunga Berbaris Rapi di Markas Kodam Jaya, Narji Temui Pangdam Jaya
Baca Juga: 99 Asmaul Husna Lengkap Bahasa Arab dan Arti Dalam Bahasa Indonesia
Untuk diketahui bahwa laporan harian kasus positif baru di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Kondisi tersebut diharapkan tak membuat masyarakat semakin abai dan tidak disiplin. Penularan Covid 19 masih terjadi dan masyarakat diimbau untuk semakin waspada.
Baca Juga: Sekolah Buka Januari 2021, Ketua DPD: Pemda Harus Terlibat
Dalam postingan pada Instagram tersebut, juga dutulis “Jika kita merasakan atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, kami membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap Covid 19”. ***