Ingin Gelar Acara Pernikahan Di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta? Penuhi Syarat Ini

- 12 Desember 2020, 21:41 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/SplitShire

LINGKAR MADIUN - Ada banyak sekali perubahan yang dirasakan oleh masyarakat di masa pendemi Covid 19 ini,  mereka harus menyesuaikan dengan beberapa adaptasi kebiasan baru.

Salah satu contohnya adalah acara pernikahan, masyarakat diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat ketika kemudian ingin melaksanakan acara pernikahan.

Di dearah DKI Jakarta, masyarakat sudah boleh melaksanakan acara pernikahan meski saat ini sedang dalam masa PSBB Transisi, tetapi harus memenuhi beberapa indikator, tujuannya adalah agar resepsi pernikahan tidak menimbulkan klaster baru.

Baca Juga: Kekerasan Dan Perundungan Masih Merajalela, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ungkap Faktornya

Baca Juga: Tidak Berpendidikan Tinggi? Jangan Pesimis, Kamu Tetap Bisa Sukses Dengan Cara Ini

Dilansir dari Instagram @dkijakarta (12/12/2020), inilah indikator yang harus kamu penuhi jika ingin melaksaan acara pernikahan di kawasan DKI Jakarta.

  1. Kapasitas maksimal 25%
  2. Jarak antar kursi adalah 1,5 meter
  3. Tidak diperkenankan ada prasmanan
  4. Tidak ada antrian tamu untuk makan/minum
  5. Alat makan/minum wajib di sterilisasi
  6. Makan/minum hanya dilayani oleh petugas dan disajikan di meja tamu
  7. Tamu hanya dapat duduk di tempat yang sudah disediakan, dan dilaran hilir mudik
  8. Bila ada musik, tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

    Baca Juga: Sinopsis Film Mission: Impossible – Fallout, Tom Cruise Beraksi di Film Penyelamatan Dunia

    Baca Juga: Sinopsis Film Mission: Impossible – Fallout, Tom Cruise Beraksi di Film Penyelamatan Dunia
  9. Dilarang standing party
  10. Tidak diperkenankan minta foto melalui hp pribadi
  11. Saat berfoto dilarang melepas masker
  12. Dilarang membawa anak kurang dari 9 tahun dan lansia lebih dari 60 tahun
  13. Tidak disarankan memberikan amplop langsung
  14. Data tamu tercatat lengkap

    Baca Juga: Sinopsis Film Mission: Impossible – Fallout, Tom Cruise Beraksi di Film Penyelamatan Dunia
    Baca Juga: 5 Shio yang Akan Mendadak Kaya, Rezeki Melimpah dan Sukses di Tahun 2021

  15. Ucapan berupa karangan bunga dilarang
  16. Pihak penyelenggara wajib melaporkan acara pernikahan setelah selesai khususnya terkait penerapan protokol acara ke Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan tembusan ke sudin Parekraf wilayah kota

Itulah beberapa indikator yang harus dipenuhi, jika ingin menggelar atau melangsungkan acara pernikahan di wilayah DKI Jakarta, pastikan untuk mematuhinya, untuk keselamatan dan kemanan kita bersama. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x