"Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," kata Syamsi.
Pengesahan tersebut sontak mendapatkan tepuk tangan dari para saksi dan petugas yang menghadiri acara tersebut.
Baca Juga: Jokowi dan Anies Tokoh Paling Populer 2020 di Twitter Indonesia, Simak Daftar Lengkapnya di Sini
Namun, Rusli Effendy, saksi untuk pasangan Machfud-Mujiaman menyatakan keberatannya sebab tidak dilampirkannya form C7 atau daftar hadir pemilih saat rapat pleno KPU tingkat kota digelar.
"Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," ucap Rusli.
Meski keberatan, penandatanganan berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan Pilkada Surabaya tetap dilakukan oleh saksi pasangan Machfud-Mujiaman dan saksi dari pihak Eri-Armuji.
Pada Pilkada Kota Surabaya tahun 2020, KPU menetapkan dua pasangan calon yang berhak mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Pasangan calon nomor urut 01 adalah Eri Cahyadi – Armuji dengan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung dan PSI, Partai Hanura, PKPI, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
Sementara, pasangan calon nomor urut 02 yaitu Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung PKB, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Nasdem, dan PKS, dan didukung Partai Perindo.***