PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Akan Tingkatkan Operasi Yustisi

- 7 Januari 2021, 14:12 WIB
PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021
PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 /Satgas Covid-19/

 

LINGKAR MADIUN – Kebijakan  pembatasan pergerakan masyarakat atau PSBB pada 11-25 Januari 2021, khususnya bagi Pulau Jawa dan Bali telah diputuskan oleh Pemerintah.

“Pemerintah mengusulkan pembatasan yang akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021 guna merespon tingginya kasus aktif di daerah-daerah Jawa-Bali dan akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga menuturkan pemerintah akan memonitor secara ketat pada pembatasan kali ini. Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona 7 Januari 2021, Indonesia Peringkat 15 Dunia Dengan Kasus Kematian Terbanyak

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga mewanti-wanti masyarakat agar semakin disiplin menerapkan  protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), hal ini menindaklanjuti kasus covid-19 di negara-negara lain yang mulai memasuki gelombang 2 dan menyebabkan wilayah negara tersebut lockdown. 

Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19,BPBD Kota Madiun Siagakan 7 Armada dan 3.500 liter Disinfektan Setiap Hari

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB), di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” kata Jokowi

“Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Presiden.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x