LINGKAR MADIUN - Penyidikan terkait kasus Raffi Ahmad dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus Raffi Ahmad ini terkait pelanggaran protokol kesehatan saat menghadiri pesta setelah dilakukan vaksin covid-19
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, yang mengatakan bahwa pada kasus Raffi Ahmad ini ada beberapa poin yang menyebabkan penghentian penyelidikan ini.
Baca Juga: Prediksi Mengerikan dari WHO Ungkap Akan Terjadi Kematian Massal Tiap Pekan
"Acara itu dilakukan di hall basket yang luasnya sekitar 30x20 meter persegi. Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan acara kegiatan ultah, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang," ungkap Kombes Yusri.
Lebih dari itu Kombes Yusri juga jelaskan dari keterangan saksi-saksi kasus Raffi Ahmad , bahwa sebenarnya pemilik rumah tidak mengundang Raffi Ahmad.
Baca Juga: 8 Hikmah Turunnya Nabi Isa ke Bumi 40 Tahun Menjelang Hari Kiamat
Selain itu acaranya juga dihadiri oleh maksimal 20 orang.