LINGKAR MADIUN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dilansir dari antaranews.com, Juru Bicara Satgas Kuratif COVID-19 Jatim dr. Makhyan Jibril Al Farabi telah memastikan hal tersebut pada hari Minggu, 7 Maret 2021.
“Iya, diperpanjang kembali,” kata dr. Makhyan.
Baca Juga: Gaza Luncurkan Program Vaksinasi COVID-19, PBB Desak Israel Bantu Sediakan Vaksin
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 dalam lingkup provinsi Jatim.
Sebelumnya, PPKM Mikro jilid I telah dilaksanakan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 di Jatim.
Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang menjadi PPKM Mikro jilid II yang berlaku mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.