Baca Juga: Jatim Waspada! Kepala BMKG Ingatkan Potensi Gempa 8,7 SR dan Tsunami di Wilayah Pesisir Selatan
Instruksi Mendagri yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tersebut menyebutkan bahwa PPKM Mikro kali ini diperpanjang hingga 19 April 2021.
"Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut," seperti dikutip dari isi Instruksi Mendagri.
Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021 di Daerah Ini
Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Masyarakat Potensi Gempa Besar di Pesisir Pantai
Selain itu, Instruksi Mendagri tersebut juga mengizinkan adanya kegiatan di tempat ibadah dan tempat makan dengan kapasitas tak lebih dari 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Namun, kegiatan di bidang sosian dan budaya yang bisa memicu kerumunan masih belum diperbolehkan untuk digelar.
Sejauh ini, PPKM di wilayah Provinsi Jatim menunjukkan bahwa program ini terbukti memberikan dampak yang signifikan dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021 di Daerah Ini