- Membahayakan keselamatan jiwa
- Menimbulkan bahaya kebakaran
- Menimbulkan konflik antar warga
- Menganggu ketertiban umum
Oleh karena itu, hindari untuk membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mempergunakan, memperjualbelikan, menyembunyikan bahan peledak, ataupun petasan dan mercon.
Apabila melakukan hal diatas, maka akan mendapat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat no.12 tahun 1951.***