Kabar Gembira, Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bulan November

- 7 September 2020, 11:42 WIB
ilustrasi foto pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim//
ilustrasi foto pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim// /

LINGKAR MADIUN- Kabar bahagia datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pasalnya, pemutihan pajak bermotor kembali digelar oleh Pemprov Jatim.

Hal ini dilakukan untuk membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), termasuk penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020.

Baca Juga: Menolak Lupa! Tragedi Munir Said Thalib 7 September Masih Menyisakan Misteri? Simak Ulasannya

Baca Juga: Segera Cek, Ini Hasil Tes SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Diumumkan,

"Ayo buruan manfaatkan kebijakan pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini lur. Jangan ditunda-tunda lagi," katanya terulis.

Baca Juga: Menolak Lupa! Tragedi Munir Said Thalib 7 September Masih Menyisakan Misteri? Simak Ulasannya

Baca Juga: Segera Cek, Ini Hasil Tes SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Diumumkan,

Khofifah berharap, insentif ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah proses untuk memulihkan perekonomian imbas pandemi.

Tidak ada perubahan skema pada program pemutihan pajak daerah Jawa Timur pada periode ketiga .

Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan.

Baca Juga: Menolak Lupa! Tragedi Munir Said Thalib 7 September Masih Menyisakan Misteri? Simak Ulasannya

Baca Juga: Segera Cek, Ini Hasil Tes SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Diumumkan,

Pertama, pemutihan pajak daerah Jatim berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.

 

Baca Juga: Menolak Lupa! Tragedi Munir Said Thalib 7 September Masih Menyisakan Misteri? Simak Ulasannya

Baca Juga: Segera Cek, Ini Hasil Tes SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Diumumkan,

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15 persen untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga.

Untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah