Operasi Yustisi Serentak, Jatim Panen 7.003 Pelanggar

- 17 September 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi Operasi Yustisi
Ilustrasi Operasi Yustisi /Polres Trenggalek

“ Sekitar 2.941 orang pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum, seperti menyapu atau membersihkan sampah. Lalu ada 919 orang pelanggar yang wajib membayar denda. Total nilai dendanya sekitar Rp63.800.000. Sedangkan 475 orang pelanggar disita kartu tanda penduduknya (KTP),” terangnya.

Terkait daerah dengan kategori sanksi terbanyak, Trunoyudo menyebutkan penindakan administrasi terbanyak dari Kota Malang , sedangkan perolehan nilai denda terbanyak dari Kota Surabaya. 

" Nilai denda terbanyak dari Surabaya dengan 95 pelanggar dan total denda Rp 14.500.000, " imbuhnya. 

Sementara itu dari lokasi penyitaan KTP, Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP, disusul Sumenep 52 KTP, Tulungagung 43 KTP , Tuban 38 KTP,   Bondowoso 23 KTP dan Magetan 4 KTP.***

 

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA JATIM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah