“Barang bukti yang kami amankan berupa alat piring yamg terbuat dari seng untuk menggali. Tindakan ini melanggar pasal 180 KUHP,"
"Dimana barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak mengeluarkan mayat dari kuburan atau mengambil atau memindahkan atau mengangkat mayat yang dikeluarkan itu diancam 1 tahun 4 bulan,” terangnya dikutip Lingkar Madiun dari Kabar Jombang.
Sementara, peristiwa pencurian itu diketahui warga sore tadi sekitar jam 16.00 WIB di TPU Dusun Sumberbeji.
Baca Juga: Segera Cek, Lowongan Kerja PT Mega Central Finance Bulan September 2020
Warga tersebut melihat makam seorang perempuan muda yang baru sekitar dua hari dikuburkan terlihat ditemukan sudah dalam kondisi tergali dan berantakan.
Sedangkan selembar kain kafan jasad wanita bernama lengkap Anis Purwaningsih (26) itu lenyap.
Diduga, kain ‘mori’ itu sengaja dicuri oleh orang tak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu. Pelaku sengaja menggali kuburan tersebut kemudian mengambil kain pembungkus jenazah berwana putih itu.
Baca Juga: Madiun Memanas, Bentrok antar Perguruan Silat di Tengah Jalan
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Meski informasinya, pihak keluarga tak mempermasahkan kasus ini. Dan meminta makam itu ditutup kembali.*** (Puji Lestari/Kabar Jombang)