PSBB DKI Jakarta, Polisi Jaring 77.041 Pelanggar Protokol Kesehatan

- 27 September 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi jalan kota Jakarta di kawasan Menteng Dalam.*
Ilustrasi jalan kota Jakarta di kawasan Menteng Dalam.* /ANTARA/Aprilio Akbar./

LINGKAR MADIUN - Gelaran operasi yustisi di wilayah DKI Jakarta selama PSBB dua minggu terakhir didapatkan hasil yang cukup mencengangkan. Pasalnya, Operasi Yustisi yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya tersebut telah menjaring sebanyak 77.041 pelanggar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan 77.041 pelanggar tersebut merupakan warga yang terjaring pada operasi yustisi sejak tanggal 14 hingga 26 September lalu dan telah melanggar Pergub 88/2020 tentang PSBB DKI Jakarta.

"Kita selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi kemarin mencatat  77.041 pelanggar aturan PSBB," ungkap Yusri di Jakarta,Minggu (27/9), sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA.

Baca Juga: Parah! DKI Jakarta Penyumbang Kasus Covid 19 Terbanyak, Berikut Datanya

Baca Juga: Ternyata Fenomena Halo Matahari Bukanlah Fenomena Langit, Begini Penjelasannya!

Terkait akan hal itu, Yusri juga menceritakan jika selama dua minggu tersebut, Polda Metro Jaya bahkan sampai menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.

Menurut Yusri ada beberapa sanksi yang diterapkan kepada para pelanggar, yakni teguran tertulis, teguran lisan, hingga denda. Secara rinci Yusri menyebutkan berdasarkan data Polda Metro Jaya telah tercatat 46.270 teguran tertulis, 5.862 teguran lisan, 23.331 sanksi sosial, dan 1.434 pelanggar dikenai denda.

Baca Juga: Valentino Rossi Tertarik Sirkuit Mandalika Moto GP Indonesia 2021

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x