Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Kabarkan Kondisi Ekonomi Indonesia, Membaik atau Memburuk?
”Ingat, Rumah Sakit ini sudah diresmikan. Paling tidak, persoalan infrastruktur, sarana, fasilitas, dan SDM-nya harus clear sebelum tutup anggaran,” pintanya.
Perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan nama rumah sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup.
Selanjutnya, pada pasal 54 Permenkes Nomor 3 2020 ditegaskan pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai, normal agama, sosial Budaya dan Etika. Kemudian memperhatikan khususan atau kepemilikan dari khususan dari rumah sakit.*** (Faisal Warid/RRI)