Diduga Terlibat Kampanye Online, Risma Terancam Dipenjarakan

- 24 Oktober 2020, 11:51 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram @tri.rismaharini

LINGKAR MADIUN- Tri Rismaharini dikabarkan tersandung masalah mengenai pelanggaran kampanye online yang dilakukannya.

Atas kasus tersebut, Risma dilaporkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik.

Abdul Malik mengatakan bahwa kampanye online yang dimaksudkan telah terjadi pada tanggal 18 Oktober 2020. Pada kampanye itu, ia menilai ada hal-hal yang mengarah pada pelanggaran PKPU serta berbagai aturan lainnya.

Laporan Abdul Malik dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, DKPP RI, bahkan hingga sampai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Presenter BMKG Diduga Alami Pelecehan Seksual Verbal, BMKG Akan Tempuh Langkah Hukum

Baca Juga: Terungkap 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik di Surabaya, Jumat (23/10/2020)yang dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Ia juga menjelaskan sebelumnya ada penjelasan dari BPB Linmas Irvan Widyanto apabila walikota Surabaya tersebut telah mengantongi izin dari Gubernur namun Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu dipertanyakan lagi.

Ia mengatakan mendapatkan informasi mengenai izin tersebut yang hanya berlaku pada 10 November 2020 saja.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x