Diduga Terlibat Kampanye Online, Risma Terancam Dipenjarakan

- 24 Oktober 2020, 11:51 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram @tri.rismaharini

Abdul menjelaskan bahwa dalam kampanye online yang ia laporkan tersebut dikatakan bahwa Risma juga telah berbohong karena mengatakan Eri adalah anaknya. Malik juga menegaskan jika pelanggaran yang dilakukan tersebut termasuk dalam pelanggaran berat.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang Oktober 2020 KAI Tambah 57 Perjalanan, Tiket Bisa Dipesan Mulai H-14

"Harusnya Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda Rp 6 juta. Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. "Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya," jelasnya.

Ia juga meminta kepada instansi terkait yang telah dilapori untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Ia meminta pihak berwajib juga mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan lain.

Malik sangat menyayangkan sikap Risma dan mengatakan jika pada jabatannya ini Risma justru melakukan berbagai pelanggaran sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan citra buruk sang Walikota.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x