Beredar Kabar Pilpres dan Pilkada Akan Diundur Hingga Tahun 2027, Berikut Faktanya

18 Agustus 2021, 07:21 WIB
PETUGAS menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Desember 2018 lalu. KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk persiapan menghadapi pemilihan presiden, anggota DPD, DPR, dan DPRD yang digelar serentak tanggal 17 April 2019.*/ANTARA /

LINGKAR MADIUN – Banyak kabar beredar bahwa pemilu 2024 akan diundur ke tahun 2027 yang tersebar di media elektronik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pemilu dipastikan akan serentak digelar pada 2024.

Hal itu sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Cek Fakta: Telah Beredar Video Menyebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Pindah Agama dan Dibaptis, Benarkah?

Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Info Publik, hal ini disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Agustus 2021.

Dewa merespon bergulirnya hoaks mengenai pemunduran waktu pemilu ke tahun 2027.

“Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Cek Fakta: Tidak Boleh Konsumsi Soda dan Alkohol Setelah Vaksin COVID-19

“Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,“ ujar Dewa.

Menurut Dewa, isi dari berita yang menjadi acuan tersebut adalah kondisi saat itu, Juni 2020, yang membahas wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dua hari setelah berita tersebut tayang, pada 25 Juni 2020, anggota KPU RI ketika itu, Ilham Saputra selaku narasumber telah menyampaikan klarifikasi bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Baca Juga: CEK FAKTA: Burger Ayam KFC Haram Karena Mengandung Babi

Dewa Raka menegaskan sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya, mereka mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bayi Baru Lahir Tidak Mengeluarkan Air Mata Saat Menangis? Simak Penjelasan Para Ahli

Kemudian lanjut Dewa, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

Proses pemilu yang dilaksanakan adalah bentuk koordinasi bersama DPR, Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: infopublik

Tags

Terkini

Terpopuler