Cek Fakta: Benarkah BPKB dan Sertifikat Tanah Masuk dalam Syarat Pencarian BSU Kemenag RI?

- 16 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer.
Ilustrasi BSU guru honorer. /Pixabay/EmAji

LINGKAR MADIUN- Maraknya bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, hingga menimbulkan disinformasi yang dapat meresahkan masyarakat Indonesia.

Salah satunya ialah beberapa syarat pencairan Bantuan Subsisi Upah (BSU) dari Kementerian Agama yang melampirkan BPKB atau Sertifikat Tanah adalh Hoax.

Dari pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto pada 14 Desember 2020 yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Desember: Reyna dan Andin Tenggelam, Ibu Panti Menyesal Izinkan Pergi

Baca Juga: Papu Gomez Akan Hengkang Dari Atalanta, Duo Milan Siap Bersaing Dapatkan Striker Ini

Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.

Berikut tulisan yang diunggah dalam akun pribadinya, sebagai berikut:

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Lverpool vs Tottenham Kamis, 17 Desember: Perebutan Puncak Klasmen

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x