Cek Fakta: Benarkah BPKB dan Sertifikat Tanah Masuk dalam Syarat Pencarian BSU Kemenag RI?

- 16 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer.
Ilustrasi BSU guru honorer. /Pixabay/EmAji

5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Desember: Reyna dan Andin Tenggelam, Ibu Panti Menyesal Izinkan Pergi

Baca Juga: Papu Gomez Akan Hengkang Dari Atalanta, Duo Milan Siap Bersaing Dapatkan Striker Ini

Berdasarkan klarifikasi pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter dan Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI menegaskan bahwa BPKB tidak masuk dalam pencairan BSU.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Dengan demikian, infromasi terkait syarat pencarian BSU bagi penerima tidak ada lampiran untuk membawa BPKB atau sertifikat tanah atau infromasi tersbut ialah salah.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah