HOAX! Daftar Biaya Tilang dari Kapolri Baru, Begini Pernyataan Polri

- 2 Februari 2021, 17:11 WIB
Divisi Humas Polri tegaskan kabar biaya tilang baru yang beredar di medsos dan WhatsApp tidak benar alias hoaks.
Divisi Humas Polri tegaskan kabar biaya tilang baru yang beredar di medsos dan WhatsApp tidak benar alias hoaks. /Instagram/@divisihumaspolri.

 

LINGKAR MADIUN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo dalam beberapa waktu dekat. Namun momen ini kembali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Pada media sosial Whatsapp dan Facebook telah beredar pesan berantai yang mencatut Kapolri baru. Pesan tersebut berisi tentang daftar biaya tilang terbaru dari Kapolri baru.Begini bunyinya :

 “Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua diantaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000,” tulis pesan hoax itu.

 Baca Juga: Dilanda Badai Cedera, Liverpool Datangkan Dua Pemain Bek Baru

Tak hanya itu,dalam pesan itu,Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per 1 orang warga

Menjawab kabar itu, melalui akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, Polri memastikan bahwa informasi itu TIDAK BENAR alias HOAX.

Baca Juga: Begini Respon Mengejutkan Mahfud MD Soal Tudingan Berikan Restu Kudeta Partai Demokrat

Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara RI seperti informasi yang beredar tersebut.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x