Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah, Begini Fakta Sebenarnya

- 26 Januari 2021, 12:45 WIB
Tangkapan layar kabar terkait pemilik SIM A dan C akan dapat BLT Rp900 ribu Kominfo.
Tangkapan layar kabar terkait pemilik SIM A dan C akan dapat BLT Rp900 ribu Kominfo. /kominfo

LINGKAR MADIUN - Viral kabar terkait pemilik SIM A dan C yang mendapat BLT penanganan pandemi Covid-19 dari pemerintah sebesar Rp900 ribu selama empat bulan, mulai dari Januari hingga Mei 2021.

Dengan syarat utama yakni SIM A dan C berstatus hidup, tidak hangus karena telat diperpanjang. Info terkait BLT sebesar Rp900 ribu ternyata hanya kabar bohong belaka alias hoaks.

Baca Juga: Ternyata Selain Cocok Dijadikan Camilan, Pistachio Juga Punya 9 Khasiat bagi Tubuh, Simak Ulasannya

Baca Juga: Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini

Kabar hoaks dari info yang beredar berasal dari produsen informasi tipu-tipu itu juga menyematkan link atau tautan menuju sebuah laman di internet.

Namun setelah diklik, link tersebut akan membawa pengguna smarthpone menuju laman di internet yang hanya bertulisan 'Ngimpi!'.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Dan Niatnya, Selengkapnya

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Januari 2021, Merasa Tak Beres Nino Cari Tahu Soal Anting Buat Elsa Ketakutan

Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informartika memastikan bahwa kabar BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C adalah hoaks.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x