Cek Fakta: Benarkah Jakarta Akan Lockdown Akhir Pekan 12-15 Februari ? Simak Penjelasannya

- 6 Februari 2021, 12:15 WIB
Tangkapan layar pesan yang menyebutkan lockdown pada 12-15 Februari 2021. (Telegram)
Tangkapan layar pesan yang menyebutkan lockdown pada 12-15 Februari 2021. (Telegram) /Antara

LINGKAR MADIUN- Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan telegram yang berkaitan dengan persiapan lockdown atau karantina wilayah di Jakarta pada 12-15 Februari 2021.

Pesan berantai ini menjadi trending dan menjelasakan bahwa tidak akan ada kegiatan selama penerapaan lockdown.

Beberapa fasilitas umum, rumah makan dan toko akan ditutup  dan masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: 5 Zodiak Jika Pacaran Menetap pada Satu Hati Sampai Menikah, Apakah Salah Satunya termasuk Zodiakmu?

Baca Juga: Resep Membuat Sereal Jagung, Simak Ulasan Selengkapnya Disini!

Berikut narasi isi pesan tersebut:

Udah dengar blm, lihat nontonn TV blm.

Barusan diumumkan leh

Jokowi presiden

Mulai tgk 12 hari jumaat jam

8.00 malam sp tgl 15 hari Senin pagi jam.5.00 Jkt

Lockdown tidak boleh keluar

Lu harus sedia bahan makanan buat masak di

Rumah jgn main.

Keluar rumah ditangkap lgs

Baca Juga: 3 Zodiak Siap-Siap Panen Rezeki Hari Ini Hokinya Dahsyat Banget

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Bahagia di Hari Valentine, Banjir Cinta Hingga Berbunga-bunga

Di Swap . Dan di denda besar sekali.

WARNING.”

Faktanya, pesan karantina wilayah di Jakarta pada 12-15 Februari 2021 adalah salah atau hoaks.

Dilansir dari antaranews.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dalam upya memutus rantai penyebaran Covid-19 Jakarta tidak akan melakukan lockdown pada akhir pekan.

Menurut Anies pesan tersebut hanyalah wacana yang sedang berjembang di masayarakat dan media dan pihaknya tidak sedang mempertimbangkan lockdown pada akhir pekan.

Baca Juga: 5 Zodiak Jika Pacaran Menetap pada Satu Hati Sampai Menikah, Apakah Salah Satunya termasuk Zodiakmu?

Baca Juga: Resep Membuat Sereal Jagung, Simak Ulasan Selengkapnya Disini!

Sementara itu, Divisi Humas Poldri Irjen Pol Argo Yuwono melalui akun istagramnya mengatakan bahwa kabar yabg beredar menyesatkan dan daoat dikenakan pasal dalam UU ITE dengan sanksi penjara.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah