Dilansir dari situs resmi Humas Polri, Polri mengatakan telah mengusut soal penjualan Pulau Sumba, NTT, di situs Private Island Online. Hasil penelusuran, Polri memastikan penjualan pulau itu hoax alias tak benar.
“Polres Sumba Timur telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemda setempat dan disimpulkan bahwa berita dalam situs tersebut tidak benar atau hoax,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: Optimalkan Penerapan PPKM Mikro, Forkopimda Datangi Dua Kelurahan di Kota Surabaya
Brigjen Rusdi mengatakan pihaknya bakal terus memantau masalah tersebut. Dia mengatakan tak ada penjualan pulau seperti dalam situs tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berharap jual-beli pulau ini diusut.
“Kita mengharapkan Kemenkominfo untuk bisa melacak situs-situs seperti itu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Karo Humas Protokol NTT Jelamu Ardu Marius saat dihubungi detikcom, Senin, 8 Februari 2021.
Jelamu mengatakan Pemprov NTT tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya. Dia menyatakan keberadaan pulau menyangkut martabat bangsa.
Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Daerah yang Memiliki Potensi Banjir di Jawa Timur, Simak Ulasannya