LINGKAR MADIUN- Sedang ramai diperbincangkan oeh warganet yang mengetahui situs yang bernama “Private Island Online” yang mencatumkan Pulau Sumba beserta fotonya yang mengatakan bahwa pulau itu dijual berdasarkan harga yang ditawar pembeli.
Berikut narasi yang tercantum di situs tersebut:
“Sumba Island Properties
Indonesia , Asia Price Upon Request
FOR SALE”
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Pulau Sumba dijual berdasarkan harga yang ditawar pembeli adalah klaim yang salah.
Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Daerah yang Memiliki Potensi Banjir di Jawa Timur, Simak Ulasannya
Faktanya, Polri memastikan penjualan Pulau Sumba itu hoax alias tak benar. Selain itu, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya.
Dilansir dari situs resmi Humas Polri, Polri mengatakan telah mengusut soal penjualan Pulau Sumba, NTT, di situs Private Island Online. Hasil penelusuran, Polri memastikan penjualan pulau itu hoax alias tak benar.
“Polres Sumba Timur telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemda setempat dan disimpulkan bahwa berita dalam situs tersebut tidak benar atau hoax,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: Optimalkan Penerapan PPKM Mikro, Forkopimda Datangi Dua Kelurahan di Kota Surabaya
Brigjen Rusdi mengatakan pihaknya bakal terus memantau masalah tersebut. Dia mengatakan tak ada penjualan pulau seperti dalam situs tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berharap jual-beli pulau ini diusut.
“Kita mengharapkan Kemenkominfo untuk bisa melacak situs-situs seperti itu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Karo Humas Protokol NTT Jelamu Ardu Marius saat dihubungi detikcom, Senin, 8 Februari 2021.
Jelamu mengatakan Pemprov NTT tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya. Dia menyatakan keberadaan pulau menyangkut martabat bangsa.
Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Daerah yang Memiliki Potensi Banjir di Jawa Timur, Simak Ulasannya
“Karena memang namanya pulau tidak mungkin kita jual karena menyangkut martabat bangsa, kedaulatan wilayah sebagai negara, kita tidak mungkin menjual. Kita harus proaktif menelusuri itu, yang bisa menelusuri itu kan Kemenkominfo, kita harap mereka bisa mengusut itu,” katanya.
“Kemudian memproses secara hukum situs-situs yang mau memanfaatkan kesempatan. Karena Pemprov NTT sama sekali tidak menjual dan tidak akan menjual,” imbuh Jelamu.
Dia mengatakan informasi penjualan pulau yang dipasang di situs tersebut sudah meresahkan. Menurutnya, upaya memperjualbelikan pulau di Indonesia sebagai perbuatan melanggar hukum.***