Dua hari setelah berita tersebut tayang, pada 25 Juni 2020, anggota KPU RI ketika itu, Ilham Saputra selaku narasumber telah menyampaikan klarifikasi bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.
Baca Juga: CEK FAKTA: Burger Ayam KFC Haram Karena Mengandung Babi
Dewa Raka menegaskan sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya, mereka mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.
KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
Kemudian lanjut Dewa, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.
Proses pemilu yang dilaksanakan adalah bentuk koordinasi bersama DPR, Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.***