Kampanye Pakai Masker dan APD Lainya Boleh Tidak Ya? Simak Penjelasannya di Sini

- 4 November 2020, 10:51 WIB
tangkapan Layar Youtube Kemendagri, PKPU NO 10 TAHUN 2020
tangkapan Layar Youtube Kemendagri, PKPU NO 10 TAHUN 2020 /KEMENDAGRI/KEMEDAGRI

LINGKAR MADIUN- pilkada 2020 yang dilakukan serentak kini sedang memasuki fase kampanye dari pasangan calon kepala daerah. Nah salah satunya adalah dengan membagikan masker dan APD lainnya. 

Lalu pertanyaannya, apakah boleh pasangan calon kepala daerah membagikan masker dan juga alat pelindung lainnya sebagai salah satu daya tarik pada kampanye? 

Berdasarkan pada pasal 84 PKPU nomor 10 Tahun 2020 terkait kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi
masyarakat dapat dilaksanakan dengan cara langsung maupun tidak langsung. 

Baca Juga: Duel yang Bersemi Kembali Antara Sugiri dan Ipong Tersaji dalam Debat Perdana Pilkada Ponorogo

Baca Juga: Hati-hati, Bawaslu Sudah Temukan 319 Kasus Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2020 di Media Sosial

Secara tidak langsung, para pasangan calon boleh menggunakan masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol
(handsanitizer).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam video yang diudiunggahbpadabtanggal 29 Oktober 2020 sangat mendukung pasal tersebut.

Pihak Kemendagri bahkan telah ikut menghitung-hitung seberapa besar dampak positif dari kampanye dengan alat perlindungan diri bagi para pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga: Basmi Hoax Pilkada 2020, Google Siapkan Fitur dan Informasi Mendidik

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x