LINGKAR MADIUN- Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2020 ini sangat mewajibkan para Aparatur Sipil Negara untuk dapat bersikap netral dan tidak mengikuti salah satu kubu dari calon pemimpin daerah.
Kendati demikian, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum PNS ini. Pelanggaran netralitas ASN telah didata oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mana dalam data tersebut diketahui bahwa tren pelanggaran tertinggi dilakukan oleh ASN adalah di media sosial.
Ketua Bawaslu, Abhan juga mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi umumnya karena menungkapkan atau memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Simak 5 Penyebab dan Cara Menanganinya di Sini
"Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan," kata Abhan, Rabu (28/10/2020) yang dilansir dari RRI.
Ia juga menjelaskan bahwa dari data yang berhasil dikumpulkan, ada sebanyak 790 temuan dari Bawaslu sendiri terkait pelanggaran netralitas ASN serta ada 64 kasus yang didapatkan dari laporan masyarakat.
Namun, Abhan menegaskan apabila angka tersebut tidak 100% tindakan pelanggaran. Sampai saat ini tercatat sejumlah 767 kasus yang sudah ditindaklanjuti ke KASN serta sebanyak 87 kasus terbukti bukan pelanggaran.
Baca Juga: Setelah Berselisih dengan Messi, Presiden Josep Maria Bartomeu Mengundurkan Diri Dari FC Barcelona