Ingin Buat SIM? Ini Daftar Harga Resmi Pembuatan SIM Agar Tak Tertipu Calo!

- 10 November 2020, 11:31 WIB
SIM
SIM /ANTARA

LINGKAR MADIUN - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat dan dokumen utama bagi warga yang ingin mengendarai sepeda motor. Pengemudi yang tidak memiliki SIM, akan ditilang dan ditindak oleh Polisi.

Bahkan tak hanya sebagai dokumen resmi berkendara, SIM juga berguna untuk keperluan registrasi lain, sebagai tambahan atau pengganti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk membuat SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain sehat jasmani dan rohani, pengendara juga harus memiliki keterampilan berkendara yang mumpuni.

Baca Juga: Baru Lagi, Vaksin Pfizer-BioNTech Diklaim 90 Persen Efektif Tangkal Covid-19

Selain itu juga, terdapat beberapa prosedur administrasi yang harus ditempuh untuk mendapatkan SIM.

Sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020, Kepemilikan SIM sendiri diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Habib Rizieq Akan Tiba di Indonesia, Dirjen Imigrasi: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Berdasarkan jenisnya, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x