Syarat dan Biaya Membuat SIM A, SIM B, SIM C, Dan SIM D, Terbaru 2020 Simak Berikut Ini

- 10 November 2020, 06:10 WIB
Pixabay
Pixabay /

LINGKAR MADIUN - SIM atau kepanjangannya adalah surat izin mengemudi.

Sim menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: UPDATE Harga Oppo Smartphone Terbaru mulai dari Oppo A12 sampai Find x2, serta Spesifikasinya

Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

Baca Juga: PROFIL Dylan Sada: Model Cantik Indonesia yang Meninggal Dunia

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah